Cek Fakta: Apakah Akulaku Ditutup OJK?

Isu tentang penutupan Akulaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ramai diperbincangkan di media sosial dan forum online. Sejumlah pengguna mengklaim platform fintech tersebut tidak lagi beroperasi karena masalah regulasi

Namun, benarkah informasi tersebut akurat? Artikel ini akan mengupas tuntas kebenaran isu tersebut berdasarkan data resmi dan penelusuran fakta.

OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional perusahaan yang melanggar aturan. Sebelum mempercayai kabar tentang penutupan Akulaku, penting untuk memverifikasi langsung ke sumber terpercaya.

Bagaimana status legalitas Akulaku saat ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Asal Mula Isu Akulaku Ditutup OJK

Isu penutupan Akulaku diduga bermula dari keluhan beberapa pengguna yang mengalami kendala saat mengajukan pinjaman. Kabar tersebut kemudian menyebar cepat, terutama di platform seperti Twitter dan Facebook. Sebagian pihak mengaitkannya dengan operasional pinjaman online ilegal yang kerap ditindak OJK.

Namun, perlu dicatat bahwa OJK biasanya mengumumkan secara resmi setiap pencabutan izin fintech melalui situs web atau konferensi pers. Hingga artikel ini ditulis, tidak ada pemberitaan resmi dari OJK yang menyatakan bahwa Akulaku termasuk dalam daftar platform yang ditutup. Sebaliknya, Akulaku masih tercatat dalam daftar fintech terdaftar OJK per kuartal kedua 2024.

Pernyataan Resmi OJK tentang Status Akulaku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa Akulaku masih beroperasi secara legal di bawah pengawasan mereka. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 15 Juni 2024, OJK menegaskan bahwa Akulaku merupakan salah satu penyedia layanan pinjaman online yang telah memenuhi syarat dan tercatat dalam daftar resmi.

Berdasarkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Akulaku tercatat dengan nomor izin KEP-436/NB.11/2018. Izin ini menunjukkan bahwa platform tersebut telah melalui proses verifikasi ketat, termasuk pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan konsumen dan transparansi produk.

Profil dan Legalitas Akulaku

Sebagai platform fintech terkemuka, Akulaku menawarkan layanan pembiayaan digital dengan proses cepat dan syarat mudah. Berikut tabel informasi terkait produk dan legalitasnya:

KategoriDetail
Bunga2% – 6% (tergantung tenor dan profil risiko pengguna)
Limit PinjamanRp 1.000.000 – Rp 20.000.000
Status OJKTerdaftar
Jenis LayananPinjaman tunai, pembelian cicilan, dan pembayaran tagihan

Data di atas menegaskan bahwa Akulaku masih beroperasi secara legal. Pengguna disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs web OJK.

Cara Memastikan Legalitas Platform Fintech

Sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online, penting untuk memastikan legalitas platform tersebut. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Cek Daftar Fintech Terdaftar OJK
    Kunjungi situs resmi OJK (ojk.go.id) atau unduh aplikasi Info Fintech OJK untuk melihat daftar perusahaan yang memiliki izin.
  2. Verifikasi Nomor Izin
    Cocokkan nomor izin yang tertera di aplikasi atau website fintech dengan data di sistem OJK.
  3. Perhatikan Skema Bunga dan Biaya
    Pastikan platform menerapkan bunga dan biaya sesuai ketentuan OJK, yaitu maksimal 0,4% per hari.

Keunggulan Akulaku sebagai Platform Fintech Terdaftar

Akulaku menjadi pilihan banyak masyarakat karena menawarkan beberapa keunggulan, di antaranya:

  • Proses Pencairan Cepat: Pencairan dana dapat dilakukan dalam hitungan menit setelah pengajuan disetujui.
  • Syarat Mudah: Hanya memerlukan KTP, nomor ponsel, dan data pekerjaan.
  • Fitur Pembayaran Fleksibel: Pengguna dapat mengatur jadwal cicilan sesuai kemampuan finansial.

Dukungan teknologi AI dalam sistem verifikasi Akulaku juga meminimalkan risiko penipuan dan kesalahan data.

Tips Memilih Layanan Pinjaman Online yang Aman

Agar terhindar dari fintech ilegal, berikut rekomendasi dari OJK:

  1. Hindari Aplikasi dengan Bunga Tinggi
    Pastikan bunga tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan OJK.
  2. Waspada terhadap Tekanan Kolektor
    Platform legal tidak akan menggunakan ancaman atau intimidasi dalam penagihan.
  3. Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran
    Hubungi OJK atau polisi jika menemukan praktik tidak sesuai aturan.

Berdasarkan penelusuran fakta, Akulaku tidak ditutup OJK dan tetap beroperasi dengan izin resmi. Pengguna disarankan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi untuk menghindari hoaks.

Dengan memilih fintech terdaftar OJK, masyarakat dapat menikmati layanan keuangan digital yang aman dan transparan.

Leave a Comment