Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan? Ini Faktanya!

Banyak pengguna layanan pinjaman online bertanya-tanya, apakah Kredit Pintar memiliki DC (debt collector) lapangan yang datang ke rumah untuk menagih utang? Kekhawatiran ini muncul karena banyaknya laporan tentang penagihan agresif oleh beberapa fintech.

Jika Anda salah satu yang mencari jawaban, artikel ini akan mengupas tuntas apakah Kredit Pintar memiliki DC lapangan, bagaimana prosedur penagihannya, serta hak-hak yang dimiliki nasabah agar tidak mengalami intimidasi. Simak penjelasan berikut!

Apakah Kredit Pintar Memiliki DC Lapangan?

Ya, Kredit Pintar memiliki DC lapangan yang bertugas menagih pinjaman dari nasabah yang telat bayar. Namun, DC lapangan baru akan diterjunkan jika upaya penagihan secara digital seperti SMS, telepon, dan email tidak mendapat respons dari nasabah.

Sebagai pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK, Kredit Pintar harus mematuhi aturan penagihan yang berlaku. DC lapangan tidak boleh melakukan intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap nasabah.

Prosedur Penagihan Kredit Pintar

Agar lebih jelas, berikut tahapan penagihan yang dilakukan oleh Kredit Pintar:

  1. Peringatan awal: Kredit Pintar akan menghubungi nasabah melalui SMS, telepon, atau email.
  2. Penagihan digital: Jika nasabah tidak merespons, Kredit Pintar akan terus mencoba menghubungi melalui berbagai metode digital.
  3. Pengiriman DC lapangan: Jika penagihan digital tidak berhasil, DC lapangan akan ditugaskan untuk menagih langsung ke alamat nasabah.
  4. Proses penagihan sesuai aturan: DC lapangan wajib memperkenalkan diri, menunjukkan identitas resmi, dan menagih dalam batas waktu yang diizinkan oleh OJK.

Hak Nasabah Saat Ditagih DC Lapangan

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh regulasi OJK. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • DC lapangan harus memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas resmi.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 – 20.00.
  • DC lapangan tidak boleh melakukan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
  • Jika merasa diperlakukan tidak pantas, nasabah dapat melaporkan kejadian tersebut ke OJK atau AFPI.

Kredit Pintar Adalah Pinjaman Online Legal

Bagi yang belum tahu, Kredit Pintar adalah layanan pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK. Berikut beberapa informasi terkait legalitasnya:

  • Nama perusahaan: PT Kredit Pintar Indonesia
  • Nomor izin OJK: KEP-83/D.05/2019
  • Jenis layanan: Peer-to-peer lending

Karena terdaftar di OJK, Kredit Pintar wajib mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk dalam proses penagihan dan perlindungan nasabah.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi DC Lapangan?

Jika Anda terlambat membayar pinjaman dan menghadapi DC lapangan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Tetap tenang dan hadapi dengan kepala dingin.
  2. Pastikan DC lapangan menunjukkan identitas resmi.
  3. Jangan ragu untuk bertanya mengenai perincian utang Anda.
  4. Jika memungkinkan, segera lakukan pembayaran sesuai kemampuan.
  5. Jika terjadi ancaman atau tindakan yang tidak sesuai aturan, segera laporkan ke OJK atau AFPI.

BACA JUGA: Kredit Pintar Apakah Legal? Cek Legalitasnya Disini!


Kredit Pintar memang memiliki DC lapangan yang ditugaskan menagih pinjaman yang sudah melewati batas jatuh tempo. Namun, penagihan dilakukan sesuai aturan OJK dan tidak boleh ada unsur intimidasi atau kekerasan.

Jika Anda menghadapi DC lapangan, pastikan untuk memahami hak-hak Anda sebagai nasabah dan segera melaporkan jika ada pelanggaran.

Leave a Comment