11 Langkah Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Dalam era digital saat ini, pengelolaan administrasi perpajakan menjadi semakin efisien dengan adanya sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengelola faktur pajak keluaran. Dengan implementasi Coretax, proses pembuatan faktur pajak tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akurat.

Pembuatan faktur pajak keluaran di Coretax merupakan langkah penting bagi setiap PKP. Faktur pajak ini berfungsi sebagai bukti transaksi yang sah dan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, PKP dapat memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat faktur pajak di Coretax.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Setelah sistem Coretax diimplementasikan, pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih Menu “e-Tax Invoice”

Langkah pertama adalah masuk ke dalam sistem Coretax dan memilih menu “e-Tax Invoice”. Menu ini merupakan tempat di mana semua transaksi pajak dapat dikelola.

2. Pilih Sub-menu “Output Tax”

Setelah memilih menu e-Tax Invoice, langkah selanjutnya adalah memilih sub-menu “Output Tax” dan kemudian klik “Create Output Invoice”. Ini adalah langkah awal untuk memulai pembuatan faktur pajak keluaran.

3. Pilih Kode Transaksi PPN

Pada tahap ini, pengguna perlu memilih kode transaksi PPN yang sesuai. Misalnya, untuk transaksi kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah, pilih kode “02”.

4. Isi Tanggal Faktur Pajak

Tanggal faktur pajak harus diisi dengan benar, karena ini akan menentukan masa pajak dari faktur yang dibuat. Pastikan untuk memeriksa kembali tanggal yang diinput.

5. Isi Identitas Lawan Transaksi

Identitas dari lawan transaksi harus diisi menggunakan NPWP, NIK, paspor, atau identitas lainnya. Jika lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau orang pribadi penduduk, nama akan terisi secara otomatis jika NPWP atau NIK diisi.

6. Isi Jenis Barang/Jasa

Untuk mencatat transaksi dengan tepat, pengguna perlu menambahkan jenis barang atau jasa yang dijual atau diserahkan. Ini dapat dilakukan dengan menekan tombol “Add transaction”.

7. Pilih Tipe Objek Barang/Jasa

Setelah menambahkan transaksi, pilih tipe objek barang atau jasa yang relevan. Ini penting untuk klasifikasi pajak yang tepat.

8. Isi Kode, Nama, Satuan, dan Harga Barang/Jasa

Pengguna harus mengisi kode barang/jasa yang sudah tersedia, nama barang/jasa, satuan barang/jasa, harga nominal, jumlah, dan nominal diskon jika ada.

9.Simpan dan Kirim Faktur Pajak

Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik “Save” untuk menyimpan data. Kemudian, pilih “Submit” untuk mengirimkan faktur pajak.

10. Isi Tanda Tangan Digital

Pada tahap akhir, pengguna perlu mengisi tanda tangan digital berupa Signer Provider (Kode Otoritasi DJP), ID, dan password untuk validasi akhir pembuatan faktur pajak.

11. Konfirmasi Tanda Tangan

Setelah semua langkah di atas selesai, pilih “Save” dan kemudian “Confirm Sign”. Dengan ini, faktur pajak telah berhasil dibuat.

BACA JUGA: Mengenal Apa saja Fungsi Aplikasi Coretax DJP

Pentingnya Memahami Proses Pembuatan Faktur Pajak

Memahami cara membuat faktur pajak di Coretax sangat penting bagi setiap PKP. Faktur pajak yang dibuat dengan benar tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga sebagai dasar untuk perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat berakibat pada masalah perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap PKP perlu memastikan bahwa semua langkah di atas diikuti dengan cermat.

Keuntungan Menggunakan Coretax

Penggunaan sistem Coretax dalam pembuatan faktur pajak memiliki berbagai keuntungan, antara lain:

  • Efisiensi Waktu: Proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih cepat dan tidak memerlukan banyak waktu.
  • Akurasi Data: Dengan sistem otomatis, risiko kesalahan dalam pengisian data dapat diminimalisir.
  • Pengelolaan yang Mudah: Coretax menyediakan fitur untuk mengelola semua transaksi pajak dalam satu platform, sehingga memudahkan PKP dalam melakukan monitoring.

Fitur Tambahan di Coretax

Selain langkah-langkah pembuatan faktur pajak, Coretax juga menyediakan beberapa fitur tambahan yang bermanfaat bagi PKP, seperti:

  • Format Impor XML: Bagi PKP yang ingin membuat faktur pajak keluaran dalam jumlah banyak, tersedia format impor XML yang memudahkan proses pembuatan.
  • Generate Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Kini, NSFP akan ter-generate secara otomatis di sistem ketika faktur pajak dibuat, sehingga PKP tidak perlu lagi meminta NSFP melalui e-NOFA.

BACA JUGA: Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Lebih Mudah!


Pembuatan faktur pajak keluaran di Coretax merupakan proses yang penting dan harus dilakukan dengan benar. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, setiap PKP dapat memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pemahaman tentang fitur-fitur yang disediakan oleh Coretax juga akan membantu PKP dalam mengelola administrasi perpajakan dengan lebih baik.

Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan bermanfaat bagi PKP dalam membuat faktur pajak di Coretax. Memahami dan mengikuti prosedur yang tepat akan membantu dalam menghindari masalah perpajakan di masa depan.

Leave a Comment