Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengharuskan wajib pajak untuk mengunggah dokumen perpajakan menggunakan format Extensible Markup Language (XML).
Format ini digunakan untuk memastikan data perpajakan yang diunggah lebih terstruktur dan sesuai dengan sistem yang baru. Oleh karena itu, memahami cara membuat file XML untuk impor data di Coretax menjadi hal yang sangat penting bagi wajib pajak.
Pentingnya Format XML dalam Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Dalam sistem ini, format XML digunakan sebagai pengganti Comma Separated Values (CSV) dan Portable Document Format (PDF) yang sebelumnya lebih umum digunakan dalam pengunggahan dokumen perpajakan.
DJP telah menyediakan file converter XML yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mempermudah proses pembuatan file XML. Dengan menggunakan file ini, wajib pajak hanya perlu mengisi data pada template yang telah disediakan, kemudian mengekspor data ke dalam format XML.
Langkah-Langkah Membuat File XML untuk Coretax
Agar proses pembuatan file XML berjalan dengan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Mengunduh File Converter XML
Sebelum membuat file XML, wajib pajak harus mengunduh file converter yang disediakan oleh DJP melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Pastikan untuk menggunakan versi terbaru agar kompatibel dengan sistem Coretax.
2. Membuka File Converter dengan Microsoft Excel
Setelah mengunduh file converter, buka file tersebut menggunakan Microsoft Office Excel atau aplikasi lain yang mendukung format spreadsheet. Pastikan aplikasi yang digunakan kompatibel agar proses pengisian data berjalan lancar.
3. Mengisi Data pada Sheet DATA
Setelah file terbuka, wajib pajak perlu mengisi data yang diperlukan pada sheet DATA. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengisian data antara lain:
- NPWP Pemotong harus berisi 16 digit sesuai dengan ketentuan.
- NITKU Pemotong dan Lawan Transaksi harus diisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan validasi.
- Kode Objek Pajak dan Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk referensi lebih lanjut, wajib pajak dapat melihat penjelasan terkait pengisian data di sheet REF dalam file converter.
4. Mengaktifkan Menu Developer pada Ribbon Excel
Sebelum mengekspor data ke dalam format XML, wajib pajak perlu mengaktifkan menu Developer di Excel. Caranya adalah:
- Pilih File > Options.
- Klik Customize Ribbon.
- Centang opsi Developer, lalu klik OK.
5. Mengekspor Data ke Format XML
Setelah data terisi dengan benar, lakukan ekspor ke dalam format XML dengan langkah berikut:
- Buka tab Developer.
- Klik Export.
- Pilih lokasi penyimpanan dan tentukan nama file.
- Klik Export, dan file XML siap digunakan untuk diunggah ke Coretax.
BACA JUGA: 11 Langkah Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Jenis Dokumen XML yang Digunakan dalam Coretax
Setelah membuat file XML, wajib pajak dapat mengunduh dan mengunggah 31 jenis dokumen XML yang terbagi dalam enam kategori. Berikut daftar kategorinya:
1. Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
- Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (BP26)
- Bukti Pemotongan A1 (BPA1)
- Bukti Pemotongan A2 (BPA2)
2. Bukti Potong Unifikasi
- Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi (BPPU)
- Bukti Pemotongan Non-Residen (BPNR)
- Penyetoran Sendiri
- Pemotongan Secara Digunggung
- Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong
3. Faktur Pajak
- Dokumen Lain Keluaran
- Dokumen Lain Masukan
- Retur Dokumen Lain Keluaran
- Retur Dokumen Lain Masukan
- Faktur Keluaran
- Retur Faktur Masukan
4. SPT Tahunan
- Biaya Promosi – Lampiran 3D
- Biaya Entertainment – Lampiran 3D
- Piutang Tak Tertagih – Lampiran 3D
- Penyusutan dan Amortisasi – Lampiran 3C
- Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa – Lampiran 10A
- Penyusutan dan Amortisasi – Lampiran 9
5. SPT PPN
- Lampiran C
- DRKB (Daftar Rekap Kendaraan Bermotor)
- Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B)
6. SPT Bea Meterai
- Lampiran 3
- Lampiran 4
BACA JUGA: Cara Daftar NPWP Online di Coretax
Dengan penerapan Coretax, penggunaan file XML menjadi standar baru dalam pengunggahan data perpajakan. Agar proses pelaporan pajak lebih mudah dan sesuai ketentuan, wajib pajak dapat memanfaatkan file converter XML yang disediakan oleh DJP. Mengikuti langkah-langkah dalam artikel ini akan membantu dalam pembuatan file XML untuk impor data di Coretax secara akurat dan efisien.